Warganegara dan
Negara
Pendahuluan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu
mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana
manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin
banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan
bentrokan antara individu satu dengan lainnya..
Masalah
warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin
ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam
demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan
warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya.
Negara,
Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau
wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama
atas nama masyarakat. Oleh
karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.
mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang
asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi
antagonisme yang membahayakan
2.
mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny
atau tujuan sosial.
Pengendalian ini
dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku
dalam masyarakat disebut hukum positif.
Hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat.
Cirri-ciri
dan sifat hukum
Ciri
hukum adalah :
-
adanya
perintah atau larangan
-
perintah
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber
hukum
Sumber
hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber
hokum material dapat ditinjau dari
berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1.
undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang
mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa
Negara
2.
Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.
keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan
terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah
yang sama
4.
traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang
atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan
terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.
pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang
sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian
hukum
1.
menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-
hukum
undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-
hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-
hukum
Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar
negara
-
hukum
Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2.
menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-
hukum
tertulis, yang terbagi atas
a.
hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis
yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis
dan lengkap.
b.
hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-
hukum
tak tertulis
3.
Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
hukum
nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-
hukum
Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-
hukum
Asing ialah hukum dalam negala lain
-
hukum
Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.
Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-
Ius
constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-
Ius
constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
dating
-
hukum
Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5.
menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-
hukum
material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-
hukum
Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara
ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6.
menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-
hukum
yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan
mutlak.
-
hukum
Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7.
menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-
hukum
obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang lain atau golongan tertentu.
-
hukum
Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8.
maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-
hukum
privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-
hukum
public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan
warganegaranya
Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.
mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.
mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada
tujuan Negara.
Sifat Negara
1.
sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.
sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.
sifat mencakup
semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa
terkecuali.
Bentuk
Negara
1.
Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang
merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan
dalam Negara itu ada pada pusat
-
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam
sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah
pusat.
-
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam
Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri
2.
Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari
penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang
merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk
kenegaraan yang kita kenal :
1.
Negara dominion
2.
Negara uni
3.
Negara protectoral
Unsur-unusr
Negara :
1.
harus ada wilayahnya
2.
harus ada rakyatnya
3.
harus ada pemerintahnya
4.
harus ada tujuannya
5.
harus ada kedaulatan
Tujuan
Negara
1.
Perluasan kekuasaan semata
2.
Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.
Penyelenggaraan ketertiban umum
4.
Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat
kedaulatan :
1.
Permanen
2.
Absolut
3.
Tidak terbagi-bagi
4.
Tidak terbatas
Sumber
kedaulatan :
1.
Teori kedaulatan Tuhan
2.
Teori kedaulatna Negara
3.
Teori kedaulatn Rakyat
4.
Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam
wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.
Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat
tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini
dibedakan menjadi dua yaitu
-
Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk,
yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri
-
Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah
penduduk yang bukan warganegara
2.
Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah
suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal
di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang
menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1.
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih
dibedakan menjadi dua yaitu :
-
kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut
juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu
Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-
kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau
ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan
Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara
dari Negara tersebut.
2.
naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses
hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan Negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar